Beberapa Cara Perpanjangan SIM
Friday, December 9, 2016
Add Comment
Kini layanan perpanjang SIM (Surat Ijin Mengemudi) "ONLINE", yang dimaksud Online bukan via internet namun data pemilik SIM antar polda sudah terkoneksi dengan database pendudukan (E-KTP) secara nasional yang ada di Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri). wow keren... hmm masih bingung katanya online kok gk bisa diakses secara internet??
Jadi pengertiannya adalah pemilik SIM sebelumnya membuat SIM didaerah asal, saat ini pemilik SIM tersebut bekerja diluar kota atau tinggal diluar kota untuk melakukan perpanjangan SIM-nya dapat dilakukan dikota yang saat ini dia tinggal.
untuk waktu perpajangan SIM diantaranya ;
1. Mulai dari 14 (Empat Belas) hari sebelum masa berlaku SIM habis
2. Batas akhir perpanjang SIM 3 (tiga) bulan setelah masa berlaku SIM.
Jika melewati tenggat waktu harus kembali membuat SIM baru.
Ada 3 cara perpanjangan SIM :
Berkas dokumen yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang SIM hanya dua, yaitu:
1. Mobil SIM Keliling
Untuk wilayah Jakarta, informasi mengenai jadwal lokasi Mobil SIM Keliling dapat diperoleh melalui SMS ke 1717, radio Metro Jaya FM 107.8 MHz, atau Situs kepolisian. Waktu pelayanan antara pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Untuk wilayah Depok, informasi mengenai jadwal lokasi SIM Keliling, silakan telepon ke Polres Depok.
Namun Hanya melayani perpanjangan SIM A & SIM C.
2. Gerai SIM/SIM Corner
Gerai SIM ini tersebar di sejumlah tempat keramaian yang mudah dijangkau di seluruh Indonesia, di antaranya di pusat perbelanjaan atau mal. Layanan perpanjangan SIM di Gerai SIM ini juga buka di hari Sabtu, beberapa bahkan di hari Minggu. Jam pelayanan selengkapnya:
Senin – Jumat: 08.00 WIB – 14.00 WIB
Sabtu : 08.00 WIB – 11.00 WIB
Bagi perantau, jika waktu memperpanjang SIM telah melewati tenggat waktu tiga bulan setelah masa berlaku SIM berakhir, maka harus mengurus perpanjangan SIM tersebut di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas SIM (Untuk Satpas SIM Polda Metro Jaya berlokasi di Jl. Daan Mogot Km. 11, Jakarta Barat) untuk pembuatan SIM baru.
3. Perpanjang SIM Online melalui website Korplantas : KORPLANTAS.POLRI.GO.ID
Fasilitas ini baru tersedia di daerah JAKARTA.
Setelah mengisi form tersebut check email aktif yang anda masukkan tadi, Anda akan diberikan semacam kode booking, kode tersebut Anda print dan kemudian Anda bawa ke gerai pembuatan SIM yang Anda tentukan saat pengisian formulir online tadi. Petugas kemudian akan melakukan verifikasi data Anda sebelum melakukan pengambilan foto dan mencetak SIM-nya.
Untuk prosedur perpanjangannya, adalah sebagai berikut :
1. Pemeriksaan Kesehatan
2. Pembayaran
3. Menyerahkan Kode Boking (Jika ada) atau Mengisi Formulir Pendaftaran
4. Penyerahan Berkas Pendaftaran
5. Pengambilan Foto, Sidik Jari, dan tanda tangan
6. Pengambilan SIM
Lihat Juga :
- Cara Mutasi SIM
- Cara Membuat SIM A, B1, B2 dan D
Biaya Perpanjang SIM
Biaya yang ditetapkan untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM B1: Rp120.000
SIM B2: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
Biaya tambahan:
Asuransi: Rp30.000
Demikian Informasi terkait perpanjang SIM.
Jadi pengertiannya adalah pemilik SIM sebelumnya membuat SIM didaerah asal, saat ini pemilik SIM tersebut bekerja diluar kota atau tinggal diluar kota untuk melakukan perpanjangan SIM-nya dapat dilakukan dikota yang saat ini dia tinggal.
Beberapa Cara Perpanjangan SIM
untuk waktu perpajangan SIM diantaranya ;
1. Mulai dari 14 (Empat Belas) hari sebelum masa berlaku SIM habis
2. Batas akhir perpanjang SIM 3 (tiga) bulan setelah masa berlaku SIM.
Jika melewati tenggat waktu harus kembali membuat SIM baru.
Ada 3 cara perpanjangan SIM :
Berkas dokumen yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang SIM hanya dua, yaitu:
- e-KTP asli dan fotokopi
- SIM lama yang asli
1. Mobil SIM Keliling
Untuk wilayah Jakarta, informasi mengenai jadwal lokasi Mobil SIM Keliling dapat diperoleh melalui SMS ke 1717, radio Metro Jaya FM 107.8 MHz, atau Situs kepolisian. Waktu pelayanan antara pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Untuk wilayah Depok, informasi mengenai jadwal lokasi SIM Keliling, silakan telepon ke Polres Depok.
Namun Hanya melayani perpanjangan SIM A & SIM C.
2. Gerai SIM/SIM Corner
Gerai SIM ini tersebar di sejumlah tempat keramaian yang mudah dijangkau di seluruh Indonesia, di antaranya di pusat perbelanjaan atau mal. Layanan perpanjangan SIM di Gerai SIM ini juga buka di hari Sabtu, beberapa bahkan di hari Minggu. Jam pelayanan selengkapnya:
Senin – Jumat: 08.00 WIB – 14.00 WIB
Sabtu : 08.00 WIB – 11.00 WIB
Bagi perantau, jika waktu memperpanjang SIM telah melewati tenggat waktu tiga bulan setelah masa berlaku SIM berakhir, maka harus mengurus perpanjangan SIM tersebut di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas SIM (Untuk Satpas SIM Polda Metro Jaya berlokasi di Jl. Daan Mogot Km. 11, Jakarta Barat) untuk pembuatan SIM baru.
3. Perpanjang SIM Online melalui website Korplantas : KORPLANTAS.POLRI.GO.ID
Fasilitas ini baru tersedia di daerah JAKARTA.
Setelah mengisi form tersebut check email aktif yang anda masukkan tadi, Anda akan diberikan semacam kode booking, kode tersebut Anda print dan kemudian Anda bawa ke gerai pembuatan SIM yang Anda tentukan saat pengisian formulir online tadi. Petugas kemudian akan melakukan verifikasi data Anda sebelum melakukan pengambilan foto dan mencetak SIM-nya.
Untuk prosedur perpanjangannya, adalah sebagai berikut :
1. Pemeriksaan Kesehatan
2. Pembayaran
3. Menyerahkan Kode Boking (Jika ada) atau Mengisi Formulir Pendaftaran
4. Penyerahan Berkas Pendaftaran
5. Pengambilan Foto, Sidik Jari, dan tanda tangan
6. Pengambilan SIM
Lihat Juga :
- Cara Mutasi SIM
- Cara Membuat SIM A, B1, B2 dan D
Biaya Perpanjang SIM
Biaya yang ditetapkan untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM B1: Rp120.000
SIM B2: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
Biaya tambahan:
Asuransi: Rp30.000
Demikian Informasi terkait perpanjang SIM.
0 Response to "Beberapa Cara Perpanjangan SIM"
Post a Comment