SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Saturday, September 19, 2015
Add Comment
Fungsi dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) banyak orang bigung untuk apa. Berikut Analisa persentase kebutuhan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah, Melamar pekerjaan: 70%, Imigrasi: 10%, Sekolah di luar negeri, visa (bisnis, kunjungan) 5%, dan sisanya untuk lain-lain seperti pendaftaran instansi yang tidak berhubungan dengan pekerjaan. Surat keterangan catatan kepolisian atau biasa disingkat SKCK merupakan salah satu persyaratan wajib yang harus ada saat anda akan mengajukan lamaran pekerjaan ke suatu perusahaan karena nantinya melalui skck perusahaan dapat melihat pernah atau tidak seorang pelamar melakukan tindak kriminal yang nantinya digunakan sebagai penilaian tersendiri kepada pelamar itu sendiri
Untuk Membuat SKCK, yang biasanya digunakan untuk melengkapi persyaratan melamar pekerjaan, kenapa dibutuhkan karena biasanya perusahaan ingin mengetahui sejarah tingkah laku calon karyawannya. Tetapi memang tidak mutlak menjamin. Sementara untuk CPNS maka SKCK ini mutlak harus ada, dan jika terbukti memiliki catatan tindak pidana maka menjadi noda hitam yang akan otomatis mem-blok peluang seseorang. SKCK ini sungguh sangat penting bagi masyarakat indonesia , biasanya digunakan untuk melamar pekerjaan swasta maupun pegawai negeri dan terkadang mendaftar kuliah membutuhkan SKCK. Proses membuat skck ini sendiri memang sedikit merepotkan, karena alur membuat skck kita harus mempersiapkan data diri dan menuju ke Desa / Kelurahan dimana anda berdomisili untuk meminta pengantar dari Desa sebagai tujuan untuk membuat SKCK. Kemudian anda menuju ke Polsek sesuai domisili KTP dan wilayah hukum anda, seperti misal anda membuat SKCK di wilayah hukum Polsek.
Membuat SKCK tidak bisa diwakili karena ada sidik jari, jadi sebaiknya datang sendiri. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Cara Pembuatan SKCK pertama meminta surat jalan RT dan RW perihal untuk membuat surat pengantar dari kelurahan untuk pembuatan SKCK. Kemudian membuat SURAT pengantar kelurahan, jangan lupa foto copy KTP. Jangan lupa juga bawa SURAT PENGANTAR kelurahan saat dikantor polisi. Oh ya, Persiapkan Foto Berwarna 4 x 6 (5 lembar), Foto copy KTP, Foto Copy KK, membawa pulpen sendiri agar lebih cepat dalam proses mengisi formulir.
Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI):
SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun) 1 lembar
Foto Copy KTP/SIM 1 lembar.
Foto Copy Kartu Keluarga 1 lembar.
Foto Copy Akta Kelahiran/Kenal Lahir 1 lembar.
Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4×6 layar belakang merah 3 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Selengkapnya di http://www.lacasacomics.com/2014/05/syarat-dan-cara-membuat-skck-surat.html
Untuk Membuat SKCK, yang biasanya digunakan untuk melengkapi persyaratan melamar pekerjaan, kenapa dibutuhkan karena biasanya perusahaan ingin mengetahui sejarah tingkah laku calon karyawannya. Tetapi memang tidak mutlak menjamin. Sementara untuk CPNS maka SKCK ini mutlak harus ada, dan jika terbukti memiliki catatan tindak pidana maka menjadi noda hitam yang akan otomatis mem-blok peluang seseorang. SKCK ini sungguh sangat penting bagi masyarakat indonesia , biasanya digunakan untuk melamar pekerjaan swasta maupun pegawai negeri dan terkadang mendaftar kuliah membutuhkan SKCK. Proses membuat skck ini sendiri memang sedikit merepotkan, karena alur membuat skck kita harus mempersiapkan data diri dan menuju ke Desa / Kelurahan dimana anda berdomisili untuk meminta pengantar dari Desa sebagai tujuan untuk membuat SKCK. Kemudian anda menuju ke Polsek sesuai domisili KTP dan wilayah hukum anda, seperti misal anda membuat SKCK di wilayah hukum Polsek.
Membuat SKCK tidak bisa diwakili karena ada sidik jari, jadi sebaiknya datang sendiri. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Cara Pembuatan SKCK pertama meminta surat jalan RT dan RW perihal untuk membuat surat pengantar dari kelurahan untuk pembuatan SKCK. Kemudian membuat SURAT pengantar kelurahan, jangan lupa foto copy KTP. Jangan lupa juga bawa SURAT PENGANTAR kelurahan saat dikantor polisi. Oh ya, Persiapkan Foto Berwarna 4 x 6 (5 lembar), Foto copy KTP, Foto Copy KK, membawa pulpen sendiri agar lebih cepat dalam proses mengisi formulir.
Syarat Membuat SKCK
Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI):
- Copy Scan KTP asli;
- Copy Scan Kartu Keluarga (KK) asli;
- Copy Scan Akte Kenal Lahir asli;
- Copy Scan identitas lain bagi pemohon yang belum memenuhi syarat memperoleh KTP;
- Copy Scan foto diri ukuran 4 x 6 berwarna latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka;
- Copy Scan Paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka sekolah/kunjungan/penerbitan VISA;
Syarat Perpanjang Masa Berlaku SKCK
SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun) 1 lembar
Foto Copy KTP/SIM 1 lembar.
Foto Copy Kartu Keluarga 1 lembar.
Foto Copy Akta Kelahiran/Kenal Lahir 1 lembar.
Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4×6 layar belakang merah 3 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Selengkapnya di http://www.lacasacomics.com/2014/05/syarat-dan-cara-membuat-skck-surat.html
0 Response to "SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)"
Post a Comment