yrDJooVjUUVjPPmgydgdYJNMEAXQXw13gYAIRnOQ

Customization

View more

Report Abuse

Tips and Tricks

View more

Featured Documents

Tutorials

View more

Image Documents

View more

Search This Blog

Manual Categories

Manual Categories

About

Site Links

Join the Team

Legal Documents

View more

Getting Started

View more
Bookmark

Beberapa Cara Perpanjangan SIM

 Kini layanan perpanjang SIM (Surat Ijin Mengemudi) "ONLINE", yang dimaksud Online bukan via internet namun data pemilik SIM antar polda sudah terkoneksi dengan database pendudukan (E-KTP) secara nasional yang ada di Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri). wow keren... hmm masih bingung katanya online kok gk bisa diakses secara internet??

Jadi pengertiannya adalah pemilik SIM sebelumnya membuat SIM didaerah asal, saat ini pemilik SIM tersebut bekerja diluar kota atau tinggal diluar kota untuk melakukan perpanjangan SIM-nya dapat dilakukan dikota yang saat ini dia tinggal.

Beberapa Cara Perpanjangan SIM


untuk waktu perpajangan SIM diantaranya ;

1. Mulai dari 14 (Empat Belas) hari sebelum masa berlaku SIM habis
2. Batas akhir perpanjang SIM 3 (tiga) bulan setelah masa berlaku SIM.
Jika melewati tenggat waktu harus  kembali membuat SIM baru.

Ada 3 cara perpanjangan SIM :
Berkas dokumen yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang SIM hanya dua, yaitu:
  1.     e-KTP asli dan fotokopi
  2.     SIM lama yang asli

1. Mobil SIM Keliling
  Untuk wilayah Jakarta, informasi mengenai jadwal lokasi Mobil SIM Keliling dapat diperoleh melalui SMS ke 1717, radio Metro Jaya FM 107.8 MHz, atau Situs kepolisian. Waktu pelayanan antara pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Untuk wilayah Depok, informasi mengenai jadwal lokasi SIM Keliling, silakan telepon ke Polres Depok.

Namun Hanya melayani perpanjangan SIM A & SIM C.




2. Gerai SIM/SIM Corner

Gerai SIM ini tersebar di sejumlah tempat keramaian yang mudah dijangkau di seluruh Indonesia, di antaranya di pusat perbelanjaan atau mal. Layanan perpanjangan SIM di Gerai SIM ini juga buka di hari Sabtu, beberapa bahkan di hari Minggu. Jam pelayanan selengkapnya:

    Senin – Jumat: 08.00 WIB – 14.00 WIB
    Sabtu : 08.00 WIB – 11.00 WIB

Bagi perantau, jika waktu memperpanjang SIM telah melewati tenggat waktu tiga bulan setelah masa berlaku SIM berakhir, maka harus mengurus perpanjangan SIM tersebut di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas SIM (Untuk Satpas SIM Polda Metro Jaya berlokasi di Jl. Daan Mogot Km. 11, Jakarta Barat) untuk pembuatan SIM baru.

 3. Perpanjang SIM Online melalui website Korplantas : KORPLANTAS.POLRI.GO.ID

Fasilitas ini baru tersedia di daerah JAKARTA.
Setelah mengisi form tersebut check email aktif yang anda masukkan tadi, Anda akan diberikan semacam kode booking, kode tersebut Anda print dan kemudian Anda bawa ke gerai pembuatan SIM yang Anda tentukan saat pengisian formulir online tadi. Petugas kemudian akan melakukan verifikasi data Anda sebelum melakukan pengambilan foto dan mencetak SIM-nya.
 Untuk prosedur perpanjangannya, adalah sebagai berikut :

1. Pemeriksaan Kesehatan
2. Pembayaran
3. Menyerahkan Kode Boking (Jika ada) atau Mengisi Formulir Pendaftaran
4. Penyerahan Berkas Pendaftaran
5. Pengambilan Foto, Sidik Jari, dan tanda tangan
6. Pengambilan SIM

Lihat Juga :
- Cara Mutasi SIM
- Cara Membuat SIM A, B1, B2 dan D



Biaya Perpanjang SIM
Biaya yang ditetapkan untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

    SIM A: Rp80.000
    SIM B1: Rp120.000
    SIM B2: Rp80.000
    SIM C: Rp75.000
    SIM D: Rp30.000

Biaya tambahan:

    Asuransi: Rp30.000

Demikian Informasi terkait perpanjang SIM.


Post a Comment

Post a Comment