yrDJooVjUUVjPPmgydgdYJNMEAXQXw13gYAIRnOQ

Customization

View more

Report Abuse

Tips and Tricks

View more

Featured Documents

Tutorials

View more

Image Documents

View more

Search This Blog

Manual Categories

Manual Categories

About

Site Links

Join the Team

Legal Documents

View more

Getting Started

View more
Bookmark

Pentingnya Perijinan untuk Membangun Usaha Bisnis

Banyaknya orang yang tertarik untuk mendirikan suatu badan usaha tak luput dari pentingnya izin usaha sebagai aspek hukum yang harus dipenuhi. Demi keamanan dan kelancaran proses berjalannya suatu usaha diperlukan beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi. Mengingat negara kita ini adalah negara yang berdiri dengan dasar-dasar hukum yang telah ditetapkan dan terbagi dalam pasal-pasal.

Untuk kali ini, kami mencoba sedikit mengulas tentang pendirian suatu badan usaha yang bergerak di bidang jasa, yaitu “Notaris”. Terbagi dalam beberapa point-point yang akan kami jabarkan, seperti pengertian notaris, syarat-syarat untuk mendirikan notaris, tugas dan wewenang notaries, dan lengkap juga dengan hasil observasi langsung di lapangan.

Pengertian Notaris


Menurut Pasal 1 Junto 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris :
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang.

 Memulai suatu usaha atau mendirikan bisnis baru memerlukan berbagai macam persiapan. Berbagai macam faktor perlu dipertimbangkan misalnya saja seberapa besar modal yang dimiliki, bagaimana tingkat keseriusan usaha dalam artian usaha tersebut merupakan bisnis utama atau bisnis sampingan belaka dst. Hal-hal tersebut tersebut diupayakan dengan tujuan usaha yang sudah dirintis dapat dipertahankan keberadaan dan kelangsungannya bahkan ditingkatkan lagi. Selain faktor kesiapan diawal usaha didirikan dan aliran penghasilan yang diperoleh yang tergantung pada minat konsumen terhadap komoditas atau jasa yang dijual, keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi juga oleh keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut.

Dalam suatu usaha faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin usaha maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran. Manfaat yang diperoleh dari kepemilikan izin usaha tersebut adalah sebagai sarana perlindungan hukum.

Perijinan untuk Membangun Usaha Bisnis

 Perijinan untuk Membangun Usaha Bisnis


Beberapa yang mungkin diperlukan adalah :
1. Cara membuat SITU (Surat Ijin Tempat Usaha)
2. Cara Mengajukan Ijin Badan POM
3. Cara Mendaftar BPJS
4. Cara Membuat ijin PAUD
5. Cara Pengajuan Ijin Tempat Kursus
6. Cara Mengajukan Label Halal MUI dan Izin PIRT

Berbicara mengenai fakta di lapangan, tidak sedikit kios-kios pedagang ditertibkan atau terkena tindakan pembongkaran lantaran tidak memiliki izin usaha. Kejadian tersebut kerap sekali menimpa para pedagang kecil dimana pun mereka berada. Namun, penertiban hanya akan diberlakukan lantaran tidak ada unsur legalitas dalam usaha yang didirikan. Untuk itu, keberadaan izin usaha dalam melengkapi kegiatan perdagangan yang dilakukan sangat memiliki arti penting.

Secara lebih rinci uraiannya adalah sebagai berikut:

1. Sarana perlindungan hukum
2. Sarana promosi
3. Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum
4. Mempermudah mendapatkan suatu proyek
5. Mempermudah pengembangan usaha
 
Post a Comment

Post a Comment